Baca juga: Terancam Bangkrut, Pengusaha Penyewa Pusat Perbelanjaan Minta Insentif Perpajakan
"PPh pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020," jelas dia. (rzy)
(Rani Hardjanti)