JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkiat kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Hal ini untuk antisipasi dampak ekonomi virus Corona atau Covid-19.
"Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat menyelamatkan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Anggaran Jaring Pengaman Sosial di Tangan Sri Mulyani
Dalam Perppu tersebut, Presiden Jokowi memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebsar Rp405,1 triliun. Di mana hal ini untuk penanganan Covid-19.