Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Redam Dampak Corona, Presiden Jokowi Teken Perppu Kebijakan Keuangan Negara

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2020 |16:05 WIB
Redam Dampak Corona, Presiden Jokowi Teken Perppu Kebijakan Keuangan Negara
Presiden Jokowi (Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkiat kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Hal ini untuk antisipasi dampak ekonomi virus Corona atau Covid-19.

"Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat menyelamatkan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

 Baca juga: Anggaran Jaring Pengaman Sosial di Tangan Sri Mulyani

Dalam Perppu tersebut, Presiden Jokowi memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebsar Rp405,1 triliun. Di mana hal ini untuk penanganan Covid-19.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement