Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hadapi Covid-19, BI Longgarkan Kewajiban GWM Rupiah dan Valas

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 01 April 2020 |06:10 WIB
Hadapi Covid-19, BI Longgarkan Kewajiban GWM Rupiah dan Valas
Bank Indonesia (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTABank Indonesia (BI) melonggarkan kewajiban ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan Valuta Asing. Kebijakan ini untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI untuk memitigasi dampak COVID-19.

Melansir keterangan tertulis BI, Rabu (1/4/2020), ketentuan tersebut diubah melalui Peraturan Bank Indonesia No.22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, berlaku efektif sejak 26 Maret 2020.

Baca Juga: BI Ungkap Pentingnya Sinergi Atasi Wabah Covid-19

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement