Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Laksanakan Perppu No 1/2020 Akan Dikawal Perlindungan Hukum

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 01 April 2020 |14:07 WIB
Laksanakan Perppu No 1/2020 Akan Dikawal Perlindungan Hukum
Sri Mulyani (Okezone)
A
A
A

Adapun siapa saja yang berkaitan yaitu Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, dan anggota sekretariat KSSK. Serta pejabat atau pegawai Kemenkeu, BI, OJK dan LPS.

 Baca juga: Defisit APBN 2020 5,07%, Sri Mulyani: Penerimaan Negara Turun 10%

"ini memberikan suatu perlindungan secara hukum ada, itu bukan berarti kita menyalahgunakann perlindungan itu,," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, seluruh prosedur Perppu tersebut akan dilakukan dengan akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

"Dokumentasi akan dilakukan secara rinci sehingga menjadi pertanggungjawaban secara publik," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement