"Ini tidak lepas dari dampak pandemi Covid-19 yang menyebarluas ke seluruh Indonesia. Sejak awal Maret terjadi penurunan penumpang yang sangat drastis," ucapnya beberapa waktu lalu.
Tercatat, maskapai penerbangan juga sudah mengurangi frekuensi penerbangan mereka hingga 50%. Denon melanjutkan, apabila penuntasan pandemi Covid-19 semakin tidak pasti, hal ini akan membuat industri penerbangan semakin terpuruk bahkan sebagiannya akan tidak beroperasi karena bangkrut.
Untuk mencegah hal itu terjadi, INACA tengah mengajukan keringanan dan insentif industri penerbangan kepada pemerintah. INACA berharap pemerintah bisa memberi keringanan berupa penundaan pembayaran PPh, penangguhan bea masuk impor suku cadang, penangguhan biaya bandara dan navigasi yang dikelola BUMN, pemberlakuan diskon biaya bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan, dan perpanjangan jangka waktu berlakunya pelatihan simulator maupun pemeriksaan kesehatan bagi awak pesawat.
(Feby Novalius)