Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Listrik Gratis 3 Bulan, Ini Ketentuan Bagi Pelanggan Pascabayar

Rani Hardjanti , Jurnalis-Rabu, 01 April 2020 |17:33 WIB
Listrik Gratis 3 Bulan, Ini Ketentuan Bagi Pelanggan Pascabayar
Listrik (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo membebaskan pembayaran listrik selama tiga bulan karena adanya pandemi covid-19. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Hal ini dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat akibat wabah pandemi Covid-19. Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, PLN langsung menyiapkan pelaksanaan teknis atas kebijakan Bapak Presiden.

Dia menjelaskan, pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi di PLN ada dua jenis, yakni yang memakai kWh meter pascabayar dan prabayar atau menggunakan token.

"Untuk yang pascabayar, tidak ada masalah, karena pembebasan tagihan akan diterima pelanggan pada setiap periode pembayaran," ujarnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Sekadar diketahui, kebijakan yang digulirkan Joko Widodo, yakni membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50% bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keputusan ini merupakan bagian dari Jaring Pengaman Sosial di tengah wabah Covid-19.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement