JAKARTA - Pemerintah bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membahas mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Di mana Perppu tersebut mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan tabilitas Sistem Keuangan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan kepada pemerintah mengenai pelebaran defisit yang termasuk dalam Perppu tersebut. Di mana, digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.
Baca juga: Hindari Korupsi, Perlu Pengawasan Lapangan soal Tambahan Belanja Negara hingga Rp405,1 Triliun
"Sehingga perlu memperhatikan beban risiko fiskal di masa akan datang," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (2/4/2020).