Sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan tetap akan menjalan program padat karya tunai desa.Di mana, program tersebut bisa menjadi penanganan virus Corona atau Covid-19.
Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020. Salah satu poin dalam edaran tersebut adalah tentang padat karya tunai desa.
"Mandat dari surat edaran ini ada dua hal pokok, pertama adalah bagaimana masyarakat tetap menjalankan kegiatan padat karya tunai," kata dia, Selasa 31 Maret 2020.
(Widi Agustian)