JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk antsipasi mudik agar tidak menjadi ajang penularan virus Corona. Oleh sebab itu, dibutuhkan instrumen jaring pengaman sosial.
Salah satu untuk mendukung perekonomian Indonesia di daerah, pemerintah pun mempersiapkan pencairan dana desa.
"Dana desa sebagai instrumen Jaring Pengaman Sosial," kata Presiden.
 Baca juga: Kemendes PDTT Telah Buat Mitigasi Ekonomi Masyarakat di Desa, Ini Rinciannya
Oleh sebab itu, Jakarta, Senin (6/4/2020), berikut fakta-fakta mengenai Dana Desa untuk Jaring Pengaman Sosial:
1. Surat Edaran Kemendes PDTT soal Dana Desa
ementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan surat edaran untuk antisipasi penanganan covid-19. Di mana surat tersebut mengenai Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa.
Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto mengatakan, Kemendes PDTT mengeluarkan kebijakan yang diambil secara cepat. Di mana hal ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi keluar kebijakan kemendes yaitu surat edaran nomor 8 tahun 2020 tanggal 24 maret 2020 yaitu tentang desa tanggap covid dan penegasan padat karya tunai desa," ujarnya.
2. Dana Desa untuk Program Padat Karya
Mandat dari surat edaran tersebut ada dua hal pokok. Pertama, bagaimana masyarakat tetap menjalankan kegiatan padat karya tunai.
"Karena ada bagian dari masyarakat menikmati apa yang dilakukan oleh desa dan masyarakatnya yaitu tentang jaring pengaman sosial, di mana kita perkuat dari sisi masyarakat maka melalui padat karya tunai," ujar Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto.
3. Program Padat Karya Tunai Desa Jadi Alat Jaring Pengaman Sosial
Surat edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, salah satu poin dalam edaran tersebut adalah tentang padat karya tunai desa.
"Mandat dari surat edaran ini ada dua hal pokok, pertama adalah bagaimana masyarakat tetap menjalankan kegiatan padat karya tunai," kata dia.
4. Dana Desa untuk Tanggap Covid-19
Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto mengatakan Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa akan membutuhkan biaya melalui Dana Desa 2020.
"Maka itu, kita akan mengubah APBDes, agar perekonomian desa tetap terjaga dan Covid 19 di desa dapat dicegah dan ditangani," ujar dia.
5. Kepala Daerah Diimbau Permudah Perubahan APBDes dan Penyaluran Dana Desa
ementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengimbau para kepala daerah hingga desa untuk membantu melakukan mitigasi ekonomi. Hal ini untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di pedesaan.
Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto mengatakan, kesiapan desa tersebut memang menggunakan dana desa terutama untuk logistik, padat karya dan lain-lain.
"Maka kami mengimbau ke bapak bupati, gubernur dan lain-lain, mohon bisa memberikan fasilitasi bagaimana proses perubahan APBDes yang tidak menyalahi peraturan perundang-undangan," ujarnya.
(rzy)