Baca juga: Pasar Tanah Abang Ditutup, Antisipasi Serbuan Pembeli Jelang Ramadan
Tak hanya itu pemerintah pusat sendiri juga sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Namun untuk pasar yang berjualan jenis bahan pangan tetap beroperasi normal dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar penduduk seperti diatur di pasal 4.
Penundaan pembukaan kembali Pasar Tanah Abang ini juga berdasarkan kesepakatan antara tokoh pedagang dan juga manajemen Pasar Jaya. Para pedagang sendiri juga bersepakat menutup sementara kios berdagang mereka mengingat sedang dalam tanggap darurat Covid-19.
“Bagi masyarakat juga yang ingin mendapatkan informasi terkait pembukaan kembali Pasar Tanah Abang ini agar selalu memantau media sosial resmi milik Pasar Jaya, atau jika ada pertanyaan bisa disampaikan di layanan call center kami dengan nomor 081280080063,” katanya.
Selain itu Pemda DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020, tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona virus disease (COVID-19). Karena itu Pasar Jaya mengimbau para pedagang dan juga masyarakat yang ingin berbelanja ke pasar untuk selalu menggunakan masker kain dan bukan masker medis mengingat masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.