JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Covid-19 atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.
Perpres tersebut, Presiden menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Covid-19 atau penyakit infeksi emerging beserta prasarana, sarana dan utilitas umum di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Baca juga: Jokowi Minta Sistem Pelayanan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Dilakukan Online
Menurut Pasal 2 Perpres tersebut, Kementerian PUPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini menerapkan prinsip:
a. kehati-hatian;