Berdasarkan Pasal 9 Perpres tersebut, Pendanaan yang diperlukan untuk pembangunan fasilitas observasi dan penampungan, alat kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi serta penunjang lainnya dalam penanggulangan Covid-19 atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Menteri PUPR, Menteri ESDM, Menkes, dan Menhan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan," bunyi Pasal 10 Perpres tersebut.
Sesuai Pasal 11 Perpres tersebut, pada saat Perpres ini mulai berlaku, pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Covid-19 atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri yang telah dan sedang dilaksanakan pembangunannya, tetap diakui dan terus dilaksanakan sebagai satu kesatuan dari proses pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres ini.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 Perpres tersebut yang diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 31 Maret 2020.
(Fakhri Rezy)