Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Keluarkan Kepres, Ini Tugas Kementerian di Pembangunan RS Darurat Covid-19 Pulau Galang

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 06 April 2020 |15:49 WIB
Jokowi Keluarkan Kepres, Ini Tugas Kementerian di Pembangunan RS Darurat Covid-19 Pulau Galang
Presiden Jokowi (Setpres)
A
A
A

a. fasilitas observasi dan penampungan;

b. alat dan perbekalan kesehatan; dan

c. penunjang lainnya, dalam penanggulangan Covid-19 atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Kemenkes, sesuai Perpres tersebut, segera menyediakan alat kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan tenaga kesehatan untuk fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Covid-19 atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri. Kemenhan, sesuai Perpres tersebut, segera mengelola hasil pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Covid-19 atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri sejak dilakukannya serah terima.

"Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), dan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan, memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk percepatan pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Covid-19 atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri," bunyi Pasal 8 Perpres tersebut.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement