Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Debitur KPR Bisa Tunda Cicilannya jika Terdampak Covid-19

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 06 April 2020 |05:15 WIB
Debitur KPR Bisa Tunda Cicilannya jika Terdampak Covid-19
Rumah (okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat menunda cicilannya. Hal ini apabila tempat kerjanya atau usahanya terdampak dari pandemi virus Corona atau Covid-19.

Keputusan itu telah tertuang dalam sudah tertuang dalam ketentuan stimulus bidang perbankan yang diterbitkan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

"Jadi, apabila ini dia (debitur) terimbas dari Covid-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk kriteria," ujar dia.

Dia menjelaskan hingga saat ini kondisi kesehatan perbankan masih dalam kondisi prima dan sehat meskipun kedepan tidak menutup kemungkinan sektor keuangan termasuk bank dapat terdampak dari pelemahan ekonomi akibat Covid-19.

"Oleh karena itu, kami bersama dengan Pemerintah seluruh pihak terus melakukan stimulus ke industri," ungkap dia.

Baca selengkapnya: Terdampak Covid-19 Langsung atau Tidak, Debitur KPR Bisa Tunda Cicilan

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement