Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Tjahjo Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik bagi PNS, Baca Selengkapnya

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 07 April 2020 |10:06 WIB
Menteri Tjahjo Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik bagi PNS, Baca Selengkapnya
Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran untuk tidak mudik ke kampung halaman. Kebijakan tersebut dibuat untuk menghindari penyebaran virus corona di daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid.

Sebelumnya Menpan juga telah mengeluarkan SE No.36/2020 tertanggal 30 Maret yang meminta agar PNS tidak mudik saat Lebaran nanti.

Baca Juga: 65 PNS Terindikasi Covid-19, 3 Orang Positif

Sekertaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, surat edaran ini dibuat bersifat larangan. Bahkan dalam surat edaran ini, juga sifatnya lebih tegas dari sebelumnya.

“Dalam surat edaran ini lebih tegas disebut sebagai larangan,” ujarnya kepada media, Selasa (7/3/2020).

Dalam Surat Edaran yang diteken pada Senin 6 April 2020, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya hingga wilayah Indonesia dinyatakan bebas dari Covid-19.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement