JAKARTA - Kementerian Keuangan tengah membuat standar pembiayaan penanganan untuk pasien positif virus Corona atau Covid-19. Di mana antinya seluruh biaya penanganan terhadap pasien terjangkit akan ditanggung keseluruhan oleh pemerintah.
"Saat ini kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuat standar pembiayaan tersebut. Jadi hasilnya nanti pun sudah disetujui oleh Kemenkeu," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani pada telekonferensi di Jakarta, Selasa (8/4/2020).
Baca Juga: Kemenkeu Sudah Cairkan Rp3,3 Triliun untuk BNPB
Menurut dia, untuk pasien terkena Covid-19, apabila terjadi musibah meninggal dunia maka seluruhnya akan ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan standar pembiayaan tersebut.
"Ketetapan tersebut sudah dilakukan terhitung sejak penanganan Covid-19 pada Februari 2020 kemarin," ungkap dia.