Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Buat Standar untuk Pembiayaan Pasien Covid-19, Ini Rinciannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 08 April 2020 |12:12 WIB
Kemenkeu Buat Standar untuk Pembiayaan Pasien Covid-19, Ini Rinciannya
Waspada Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Fokus Penanganan Covid-19, Kemenkeu: Pemerintah Hemat Anggaran

Dia menambahkan, pihak rumah sakit nantinya cukup mengusulkan anggaran pembiayaan pasien Covid-19 kepada BPJS Kesehatan setiap dua minggu sekali. Kemudian BPJS Kesehatan akan verifikasi data itu.

"Lalu disampaikan oleh Kemenkes, baru akan dibayarkan kepada rumah sakit. Ini lebih cepat untuk bisa membantu cashflow rumah sakit. Setelah itu dilakukan usulan klaim, setelah diterima Kemenkes 50% dibayarkan. Kemudian akan diverifikasi oleh BPJS dan beberapa hari dibayarkan," tandas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement