Baca Juga: Fokus Penanganan Covid-19, Kemenkeu: Pemerintah Hemat Anggaran
Dia menambahkan, pihak rumah sakit nantinya cukup mengusulkan anggaran pembiayaan pasien Covid-19 kepada BPJS Kesehatan setiap dua minggu sekali. Kemudian BPJS Kesehatan akan verifikasi data itu.
"Lalu disampaikan oleh Kemenkes, baru akan dibayarkan kepada rumah sakit. Ini lebih cepat untuk bisa membantu cashflow rumah sakit. Setelah itu dilakukan usulan klaim, setelah diterima Kemenkes 50% dibayarkan. Kemudian akan diverifikasi oleh BPJS dan beberapa hari dibayarkan," tandas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)