JAKARTA - Kementerian Keuangan tengah membuat standar pembiayaan penanganan untuk pasien positif virus Corona atau Covid-19. Di mana antinya seluruh biaya penanganan terhadap pasien terjangkit akan ditanggung keseluruhan oleh pemerintah.
"Saat ini kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuat standar pembiayaan tersebut. Jadi hasilnya nanti pun sudah disetujui oleh Kemenkeu," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani pada telekonferensi di Jakarta, Selasa (8/4/2020).
Baca Juga: Kemenkeu Sudah Cairkan Rp3,3 Triliun untuk BNPB
Menurut dia, untuk pasien terkena Covid-19, apabila terjadi musibah meninggal dunia maka seluruhnya akan ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan standar pembiayaan tersebut.
"Ketetapan tersebut sudah dilakukan terhitung sejak penanganan Covid-19 pada Februari 2020 kemarin," ungkap dia.
Baca Juga: Fokus Penanganan Covid-19, Kemenkeu: Pemerintah Hemat Anggaran
Dia menambahkan, pihak rumah sakit nantinya cukup mengusulkan anggaran pembiayaan pasien Covid-19 kepada BPJS Kesehatan setiap dua minggu sekali. Kemudian BPJS Kesehatan akan verifikasi data itu.
"Lalu disampaikan oleh Kemenkes, baru akan dibayarkan kepada rumah sakit. Ini lebih cepat untuk bisa membantu cashflow rumah sakit. Setelah itu dilakukan usulan klaim, setelah diterima Kemenkes 50% dibayarkan. Kemudian akan diverifikasi oleh BPJS dan beberapa hari dibayarkan," tandas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)