Oleh karena itu lanjut Perry, pihaknya memperkuat koordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyiapkan berbagai rencana penyelamatan ekonomi dari virus corona. Bersama ketiga lembaga lain, pihaknya tengah menyusun semua aturan tekni yang menjadi turunan dari Peraturan Pengganti Undang-Undang (Peppu) nomor 1 tahun 2020.
Menurut Perry, lerhitungan skenario menggunakan beragam data, salah satunya data perkembangan kasus dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu, skenario yang disiapkan juga menghitung lamanya durasi penyebaran virus. Bila durasi berlangsung hingga Juni dikategorikan sebagai skenario berat, bila berlangsung hingga September dikategorikan sebagai skenario sangat berat
"Kami secara intensi maraton berkoordinasi penuh dengan pemerintah (Kemenkeu), dengan OJK, dan LPS. Pada minggu terakhir maret setelah kasus positif naik terus. Kami melihat assement bagaimana menanganinya," jelasnya.
(Fakhri Rezy)