Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Nekat Mudik Bisa Dipecat

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2020 |12:39 WIB
PNS Nekat Mudik Bisa Dipecat
Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melarang kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik ke kampung halamannya. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran virus corona yang lebih luas lagi di daerah- daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, akan ada sanksi yang menimpa para ASN jika masih nekat untuk mudik. Apalagi yang nekat mudik ini terbukti positif terinfeksi virus corona (covid-19).

Menurut Bima, untuk golongan PNS ini masuk dalam kategori sanksi disiplin berat. Sebab membahayakan orang lain dan termasuk keluarganya.

Baca juga: BKN: 297 PNS Terdeteksi Covid-19

"Bila yang nekat mudik terbukti positif covid-19, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).

Menurut Bima, sanksi berat bagi PNS yang bandel ini salah satunya adalah pemberhentian secara tidak hormat. Selain itu, ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Baca juga: THR Menteri, Pejabat Eselon I hingga Anggota DPR Berpeluang Tak Cair

"Sanksi beratnya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Pencopotan dari jabatan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Bima.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, akan ada sanksi kepada siapapun ASN yang nekat untuk mudik ke kampung halaman. Sanksi kepada para ASN yang nekat mudik masuk dalam kategori sedang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement