Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jurus Menaker Tangkal PHK Massal akibat Pandemi Covid-19

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2020 |18:56 WIB
Jurus Menaker Tangkal PHK Massal akibat Pandemi Covid-19
PHK (foto: Okezone)
A
A
A

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 7 April 2020, ada sekitar 39.977 perusahaan di sektor formal yang harus merumahkan para pekerjannya akibat virus corona. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 1.010.579 pekerja atau buruh atau tenaga kerja yang kena PHK akibat corona.

Adapun rinciannya adalah pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja atau buruh dari 17.224 perusahaan. Lalu ada yang di-PHK sebanyak 137.489 pekerja atu buruh dari 22.753 perusahaan.

Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan. Sedangkan jumlah pekerjannya yang terdampak ada sebanyak sebanyak 189.452 orang.

Sehingga total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan. Angka tersebut melibatkan 1.200.031 pekerja.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement