JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau perusahaan atau industri agar dapat mengantongi surat izin operasional saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Dengan adanya izin ini, maka industri tetap berjalan dan berproduksi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, untuk memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas.
“Tentunya, pimpinan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan isi dalam surat edaran ini,” kata Agus seperti dikutip laman Kemenperin, Jakarta, Sabtu (11/4/2020).
Baca Juga: Beroperasi saat PSBB, Industri Harus Kantongi Surat Izin
Secara teknis, langkah pengajuan surat izin operasional meliputi pengisian formulir dengan mengakses portal SIINas. Setelah masuk ke akun SIINas, klik e-Services, pilih Izin Operasional dan mobilitas, isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik Simpan dan setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak Surat Keterangan dengan mengklik Cetak.
“Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya, Kementerian Perindustrian dapat mencabut Surat Keterangan yang sudah terbit. Izin berupa surat keterangan untuk operasional dan mobilitas kegiatan industri berlaku selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” papar Agus.