Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi di Wilayah PSBB dan Angkutan Mudik

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 12 April 2020 |10:12 WIB
Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi di Wilayah PSBB dan Angkutan Mudik
Bus (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca juga: Ada Covid-19, Organda Sebut Omzet Pengusaha Bus Turun hingga 100%

Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” terang Adita.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement