3. Tujuannya bantu masyarakat miskin
Menurut Jokowi, kebijakan ini dibuat untuk membantu kelompok masyarakat kurang mampu. Sehingga daya beli dan konsumsi tetap terjaga ditengah pandemi virus Corona.
"Kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli," kata Jokowi.
4. Penyaluran dipercepat jadi sebulan sekali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan, pemerintah telah memperluas jumlah keluarga penerima manfaat PKH, yakni dari 9,2 juta penerima menjadi 10 juta penerima. Selain itu, penyalurannya juga dipercepat.
"Penyaluran (PKH) juga dipercepat dari 3 bulan sekali menjadi 1 bulan sekali," jelas dia dalam telekonferensi, Selasa (7/4/2020).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)