Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mekanisme Pembayaran Padat Karya, Ada Kamisan hingga Mingguan

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 13 April 2020 |18:50 WIB
Mekanisme Pembayaran Padat Karya, Ada Kamisan hingga Mingguan
Upah (Okezone)
A
A
A

Setiap kelompok nantinya akan dibagi pengerjaannya setiap semingu sekali. Karena dibagi ke dalam dua kelompok, maka waktu pengerjaannya juga akan diperpanjang dari yang biasannya 2 bulan menjadi 3 bulan.

"Kita schedule seminggu-seminggu yang tadinya dikerjakan 2 bulan ini bisa jadi tiga bulan," ucapnya.

Adapun pengupahannya akan tergantung kebijakan daerahnya masing-masing. Namun, upah hasil kerja tersebut akan dibayarkan setiap minggu oleh masing-masing pengawas.

"Nah ini dibayarnya mingguan. Jadi ada yang kamisan ada yang mingguan. Ada yang kamisan ada yang mingguan. Kalau Tegal Pekalongan itu dibayar kamisan. Ada yang setiap hari Minggu. Ini terdiri dari beberapa kegiatan," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement