Baca juga: Belum Anggarkan Dana Covid-19, Presiden Minta Mendagri dan Menkeu Tegur Pemda
Untuk belanja tambahan yang disampaikan oleh Presiden, Menkeu jelaskan yaitu kesehatan akan ditambahkan Rp75 triliun, mulai dari untuk insentif tenaga kesehatan, untuk penanganan pasien, untuk upgrade rumah sakit. Sementara itu untuk bansos yang dinaikkan Rp110 triliun; dukungan industri Rp70 triliun dan ada dukungan pembiayaan atau below the line yang disebut program pemulihan ekonomi dengan issurance bonds Rp150 triliun sehingga akan menyebabkan postur APBN 2020 mengalami perubahan.
”Agar defisit tetap terjaga, maka Perpres Nomor 54 Tahun 2020 oleh Bapak Presiden sudah dikeluarkan. Yang merupakan rambu-rambu untuk seluruh Kementerian/Lembaga dan daerah mengalami penyesuaian atau penurunan dari belanja-belanja yang tadinya direncanakan dilakukan 2020. Contohnya, untuk perjalanan dinas dan paket meeting serta honor yang tahun ini dialokasikan Rp49,9 triliun, kita akan coba potong hingga Rp35,6 triliun. Ini untuk bisa mendanai COVID-19,” urai Menkeu.
Belanja-belanja barang yang diserahkan oleh kementerian/lembaga untuk masyarakat dan pemda dari Rp46,7 triliun, menurut Menkeu, akan dipotong Rp8 triliun. Ia menambahkan bahwa belanja barang lain yang tidak prioritas nasional yang mencapai Rp173,8 triliun akan dilakukan pemotongan dan penyisiran hingga Rp41 triliun, terutama untuk belanja yang dianggap tidak mendukung prioritas nasional, dan belanja modal yang tadinya Rp145,7 triliun akan dilakukan penyisiran.
”Ini adalah langkah-langkah penghematan belanja K/L yang tadi telah disetujui oleh Bapak Presiden sudah diumumkan di dalam Perpres Nomor 54 dan akan ada langkah-langkah lanjutan agar kita semuanya, kementerian/lembaga dan daerah, semuanya ikut bergotong royong mengatasi masalah Covid-19,” kata SMI.
(Fakhri Rezy)