Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Beri Keringanan untuk Pengusaha Rokok

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 18 April 2020 |04:23 WIB
Sri Mulyani Beri Keringanan untuk Pengusaha Rokok
Rokok (Foto: Ilustrasi Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pembayaran pita cukai ditunda selama tiga bulan sebagai langkah dalam menghadapi virus corona. Waktu penundaan ini diperpanjang setelah sebelumnya hanya dua bulan saja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penundaan ini dilakukan untuk membantu pengusaha yang sedang kesulitan di tengah pandemi corona. Sehingga, pada beleid tersebut diatur pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau sekitar tiga bulan.

"Perpanjangan kredit dari yang sebelumnya dua bulan mejadi tiga bulan. Ini tujuannya untuk membantu dan diberikan untuk masa sampai pemesanan pita 9 Juli," ujarnya dalam teleconfrence, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga: Pembayaran Pita Cukai Ditunda Selama 3 Bulan, Harga Rokok Turun?

 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement