Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Pulangkan 101 Calon Pekerja Migran yang Gagal Kerja Akibat Corona

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2020 |22:22 WIB
Menaker Pulangkan 101 Calon Pekerja Migran yang Gagal Kerja Akibat Corona
Menaker (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Menko Airlangga Sebut Penerima Bansos Tak Boleh Ikut Kartu Pra-Kerja

"Saya himbau ketika sesampainya di kampung halaman tetap mengikuti protokol kesehatan dengan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, " kata Ida Fauziyah.

Kepada perusahaan, Menaker Ida juga mengingatkan gagalnya memberangkatkan CPMI ini menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar tidak melakukan hal serupa.

"Karena hal ini jelas-jelas dilarang dan setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas. Kita harus memprioritaskan kesehatan dan pelindungan seluruh calon PMI, " ujar Menaker Ida.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement