Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Pulangkan 101 Calon Pekerja Migran yang Gagal Kerja Akibat Corona

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2020 |22:22 WIB
Menaker Pulangkan 101 Calon Pekerja Migran yang Gagal Kerja Akibat Corona
Menaker (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Menko Airlangga Sebut Penerima Bansos Tak Boleh Ikut Kartu Pra-Kerja

"Saya himbau ketika sesampainya di kampung halaman tetap mengikuti protokol kesehatan dengan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, " kata Ida Fauziyah.

Kepada perusahaan, Menaker Ida juga mengingatkan gagalnya memberangkatkan CPMI ini menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar tidak melakukan hal serupa.

"Karena hal ini jelas-jelas dilarang dan setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas. Kita harus memprioritaskan kesehatan dan pelindungan seluruh calon PMI, " ujar Menaker Ida.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement