JAKARTA - Pemerintah menyiapkan insentif bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang terus bekerja merawat pasien Virus Korona (Covid-19). Pemberian insentif bagi tenaga medis dilakukan melalui refocusing Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik ke anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan telah menaikkan anggaran BOK tersebut dari Rp11,67 triliun menjadi Rp15,29 triliun. Dengan adanya BOK tambahan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran Rp3,7 triliun untuk 99.660 Nakes.
Adapun mekanisme pengalokasian Dana BOK tambahan ini berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dengan menggunakan basis data berupa jumlah Nakes per daerah sesuai spesialisasi. Target Nakes adalah yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah atau Swasta, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta personel dinas kesehatan yang melakukan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Jangan Merasa Bosan di Rumah, Sebab Banyak Tenaga Medis yang Justru Rindu
Melansir laman Setkab, Selasa (21/4/2020), mekanisme pemberian insentif kepada nakes dari mulai pengusulan hingga pencairan telah ditetapkan dan siap untuk dijalankan, dengan urutan mekanisme sebagai berikut: