Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Kelebihan di April 2020 Diperhitungkan Bulan Depan

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Kelebihan di April 2020 Diperhitungkan Bulan Depan
Iuran BPJS Kesehatan Kembali Turun. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan turun alias kembali ke tarif normal mulai 1 April 2020.

Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan kelas III yang sebelumnya naik menjadi Rp42.000 pada awal tahun akan kembali menjadi Rp25.500. Untuk kelas II, iurannya yang semula Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000.

Walau begitu, sudah ada sebagian peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran dengan tarif awal.

Baca Juga: Corona Menyebar, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dilonggarkan?

Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

"Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir Effendy, seperti dilansir dari Sindonews, Selasa (21/4/2020).

Dia melanjutkan, pembatalan kenaikan iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan ini sudah termuat dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement