Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM Akan Bebas Pajak Selama 6 Bulan

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |06:05 WIB
UMKM Akan Bebas Pajak Selama 6 Bulan
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan diberikan tambahan stimulus di tengah Covid-19. Stimulus tersebut berupa pembebasan pajak kepada para pelaku UMKM dari yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar 0,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembebasan pajaka para pelaku UMKM ini akan diberikan selama enam bulan ke depan. Nantinya aturan pembebasan pajak ini akan diatur dalam aturan baru yang sedang diformulasikan oleh pemerintah.

Adapun aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2020 yang dikeluarkan pada bulan Maret lalu. Aturan mengatur pemberian insentif kepada para pelaku industri manufaktur.

"Untuk yang UMKM pajaknya ditangguh pemerintah. Sehingga mereka tidak membayar pajak 0,5% selama 6 bulan itu akan menjadi tambahan stimulus bagi UMKM. Kita akan atur di dalam aturan yang baru," ujarnya

Baca selengkapnya: Terdampak Corona, Sri Mulyani Akan Bebaskan Pajak UMKM Selama 6 Bulan

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement