JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional di tengah pandemi virus corona.
Salah satu aturan yang diterbitkan seperti POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Dalam aturan ini, OJK mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
Perusahaan Terbuka dimungkinkan untuk menyelenggarakan RUPS secara elektronik, sehingga pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Secara umum teknis Pelaksanaan RUPS Secara Elektronik.
Baca Selengkapnya: Ini 5 Aturan Baru OJK untuk Tangkal Penyebaran Covid-19
(Feby Novalius)