JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pelarangan mudik pada 24 april 2020 sejak pukul 00.00 WIB. Dengan adannya pelarangan mudik nantinya, seluruh kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari Jabodetabek ataupun zona merah lainnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, seluruh pihak akan muali terjun ke lapangan untuk menjalankan larangan mudik tersebut. Bahkan saat ini, sudah didirikan pos-pos check point yang nantinya akan dijaga oleh petugas kepolisian hingga Tentara Negara Indonesia (TNI).
Baca juga: Dilarang Mudik, Pesawat Pembawa Penumpang Setop Beroperasi
Adapun titik-titik check poin yang sudah didirikan oleh petugas yang ada di lapangan meliputi Kilometer 31 pada jalan tol Jakarta-Cikampek. Sementara untuk arah Jakarta, nantinya titik check poin akan berada dibelokan yang akan menuju Karawang.