Menurut Jubir PT Pertamina Fajriyah, jika perkembangan harga minyak dan BBM di pasaran terus anjlok, pihaknya berencana melakukan penyesuaian pada harga BBM non subsidi. Sementara untuk harga BBM subsidi dan penugasan adalah kewenangan Pemerintah untuk penetapan harga jualnya.
“Perhitungan harga jual BBM non subsidi dan non penugasan ditetapkan Pertamina periodik bulanan dengan mempertimbangkan salah satunya adalah perkembangan harga minyak dan harga BBM di pasaran, jika sampai akhir bulan ini harga minyak dunia tetap di posisi rendah, maka dimungkinkan bagi Pertamina untuk melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi,” katanya.
4. Penurunan Harga BBM Tetap Menunggu Arahan Jokowi
VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan langsung dari pemerintah. Karena penyesuaian harga BBM non subsidi akan menyesuaikan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Pada prinsipnya Pertamina selaku operator akan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah. sampai saat ini harga BBM mengacu pada ketentuan dari Kementerian ESDM, dan Pertamina selalu comply dengan hal tersebut. Apabila nanti ada perubahan peraturan atau kebijakan, Pertamina akan menyesuaikan," ujarnya.