JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghentikan sementara seluruh layanan penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan, kecuali layanan angkutan logistik, kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah.
"Kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum," ujar Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi.
Adapun layanan penyeberangan penumpang dan kendaraan golongan I - VI dihentikan sementara hingga 31 Mei 2020.
Keputusan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 hingga tanggal 31 Mei 2020.
Baca Selengkapnya: ASDP Hentikan Layanan Penyeberangan Penumpang dan Kendaraan
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.