Penghentian saham sementara ini dimulai pada perdagangan 30 April 2020. Penghentian sementara perdagangan Saham JAST tersebut dilakukan di pasar Reguler dan pasar Tunai.
Baca juga: Suspensi Dicabut, Saham HMRE Langsung Turun 6,4%
Suspensi ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku psar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham JAST. Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.