Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Etika Tawar Menawar Barang Sesuai Anjuran Rasulullah SAW

Widi Agustian , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2020 |09:53 WIB
5 Etika Tawar Menawar Barang Sesuai Anjuran Rasulullah SAW
Jejak Bisnis Nabi Muhammad SAW (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Islam membuat aturan main dalam perdagangan. Tujuannya agar umatnya menjalani usaha perdagangan dengan tenang, damai, tenteram dan tetap dengan hasil yang menguntungkan.

Terkait dengan kode etik jual beli, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Penjual dan pembeli sama-sama memiliki khiyar (untuk melanjutkan jual beli atau membatalkan) selama mereka belum berpisah, atau sampai mereka berpisah. Jika keduanya bersikap jujur dan terbuka, maka jual beli mereka itu diberkati. Tetapi kalau mereka bersikap tidak jujur dan tertutup, maka akan dihapus keberkatan jual beli mereka." (HR Bukhari).

Baca Juga: Pekerjaan yang Paling Baik Menurut Nabi Muhammad SAW

Paling tidak ada beberapa kode etik yang harus diperhatikan dalam jual beli, seperti dinukil dari buku Berdagang Secara Islami karya Ahmad Zamhari Hasan.

Pertama, tidak boleh menjual barang atas penjualan pedagang lainnya.

Kedua, tawar menawar dilakukan sampai selesai. Bila tidak sepakat, biarkan pembeli pergi tanpa memanggilnya kembali.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement