Ketiga, bila seorang pembeli memegang barang seorang pedagang di area toko pedagang tersebut, pedagang di sebelahnya tidak boleh memanggil, sebab dengan memanggil pembeli berarti dia telah merampas hak pedagang pertama tadi, sehingga bisa menimbulkan kesalahpahaman.
Baca Juga: Agar Harta Hasil Berdagang Berlipat Ganda ala Nabi Muhammad SAW
Keempat, bila seorang pembeli dalam proses tawar menawar dan belum selesai proses tersebut, pedagang yang lain tidak boleh menawarinya barang. Pedagang pertama harus sadar saat pembeli pergi dari areal tokonya, maka pembeli berhak mencari di tempat lain. Dia harus menyelesaikan tawar menawar sebelum pembeli pergi dari area tokonya.
Kelima, pembeli meski dianggap raja tidak boleh menawar di dua tempat berbeda yang bersebelahan dengan berusaha mengadu antar pedagang lewat permainan harga atau hal lainnya. Pembeli harus memiliki etika tawar menawar sendiri agar tidak menimbulkan perselisihan antar pedagang. Perjelas dulu terjadi kesepakatan atau tidak. Bila tidak terjadi kesepakatan, baru boleh menawar di pedagang lain di sebelahnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)