BEKASI - Sudah 18 tahun mengabdikan diri di perusahaan, tetapi berakhir tak sesuai dengan impian. Begitu yang dirasakan Trinitas Lina, buruh di salah satu perusahaan di Jakarta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Imbas virus corona atau Covid-19 yang merebak awal Maret 2020, membuat dirinya dan ratusan rekannya dirumahkan. Pihak perusahaan beralasan tidak mendapatkan omzet penjualan selama dua kurun dua bulan.
"Dengan alasan pandemi corona. Dan mereka beralasan tidak dapet omzet penjualan," beber wanita berkerudung ini ketika berbincang dengan Okezone, Jumat (1/5/2020).
Karena alasan itu pula, perusahaan di mana dia mengais rezeki pun tutup. Yang pada akhirnya, seluruh pekerja tidak mendapatkan kejelasan mengenai hak dan kewajiban perusahaan.
Baca Juga:Â Buruh: Terma Kasih pada Perusahaan yang Masih Berikan Gaji Walau Tidak Full
"Resminya tanggal 10 April 2020, perusahaan tutup. Tapi kita para pekerja masih melakukan aktivitas sampai tanggal 15 April karena masih ada pesanan yang harus diselesaikan," jelasnya.
Meski masih bekerja, namun hak dari setiap pekerja tidak diperoleh. Karena itu, dirinya beserta teman buruh lainnya mendatangi perusahaan yang merumahkannya itu.
"Iya kami menuntut hak kami dengan cara tetap datang ke perusahaan dengan berharap pihak perusahaan datang menemui kita para pekerja," ungkapnya.
Niatan sudah beritikad baik, tanpa menggelar aksi, namun dirinya bersama buruh lainya malah mendapatkan kekecewaan, karena pihak dari perusahaan tidak menemui para pekerja.
"Malah ditinggalkan. Kami ketika itu menunggu pihak perusahaan yang katanya mau datang, tetapi pada tanggal 18 April tidak ada kejelasan," bebernya.
Ketika disinggung apakah dirinya sudah mendaftarkan diri ke kartu Pra-Kerja sesuai dengan program pemerintah Presiden Joko Widodo. Dia mengaku sudah mengajukan.
Namun demikian, dia menganggap program Pra-Kerja sulit diakses. "Sudah mengajukan, tapi susah, itu juga nanti diseleksi," cetusnya.