JAKARTA - Kegiatan investasi ilegal terus bertambah hingga saat ini. Tercatat total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018-April 2020 sebanyak 2.486 entitas.
Pada masa pandemi Covid 19 ini, di bulan April, Satgas menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal.
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran investasi ilegal yang marak muncul memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah akibat dampak penyebaran Covid –19.
Oleh sebab itu, Jakarta, Minggu (3/5/2020), berikut fakta-fakta fintech ilegal yang tersebar di Indonesia:
1. 81 Fintech Ilegal Ditemukan pada April 2020