Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Pemerintah Data Penerima BLT Dana Desa Rp600.000/Bulan

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 04 Mei 2020 |04:13 WIB
Ini Cara Pemerintah Data Penerima BLT Dana Desa Rp600.000/Bulan
Rupiah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pendataan untuk penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa menjadi sangat krusial. Hal ini dikarenakan adanya beberapa persyaratan.

Menteri Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Hamid Iskandar mengatakanSyarat untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa adalah masyarakat belum menerima bantuan program lain.

"Penerima PKH, BPNT, Kartu Pra Kerja pasti tidak mendapatkan BLT Dana Desa," ujarnya.

Kriteria keluarga yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa yaitu yang terdampak ekonomi akibat covid 19 kemudian kehilangan mata pencaharian, atau buruh harian seperti kuli bangunan yang terkena dampak covid 19.

Dia menuturkan, ada tiga orang dari pihak rukun tetangga (RT) akan mendata. Tiga orang ini kemudian membangun kesamaan persepsi calon penerima BLT Dana Desa memang orang yang tidak mampu akibat terimbas Covid 19.

Baca selengkapnya: BLT Rp600.000/Bulan, Begini Cara Pemerintah Data Penerimanya

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement