Hal ini, dirinya mengatakan dalam rangka pemberian peringatan dan teguran serta sanksi. Di mana masih ada sejumlah pihak yang tidak patuh dengan protokol kesehatan.
Selain itu, lanjutnya, Gugus Tugas Provinsi Riau juga telah melakukan langkah hukum bagi mereka yang melanggar uu nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Beberapa masyarakat yang berkumpul dan tidak sesuai dengan ketentuan akhirnya diperiksa.
"Dan diproses untuk masuk ke pengadilan. ini diapresiasikan oleh Jaksa Agung," ujarnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.