JAKARTA - Subsidi bunga kredit merupakan salah satu cara pemerintah untuk meredam dampak negatif dari virus corona atau covid-19.
Mengutip keterangan OJK, Jakarta, Selasa (5/5/2020), paling tidak ada 3 kategori dalam kebijakan subsidi bunga bagi UMKM yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 Bacajuga: 3 Syarat Raih Keringanan Kredit bagi UMKM
Pertama, kredit usaha rakyat (KUR). Subsidi bunga 3 bulan pertama 6%, 3 bulan kedua 3%.
Kedua adalah kredit yang diberikan oleh Pegadaian, Umi dan PNM Mekaar. Subsidi bunga 3 bulan pertama 6%, 3 bulan kedua 3%.
 Baca juga: Program Stimulus UMKM di Daerah Harus Dievaluasi Berkala
Ketiga, kredit UMKM yang merupakan debitur bank, BPR atau perusahaan pembiayaan. Subsidi bunganya, untuk debutur dengan pinjaman di bawah Rp500 juta subsidi bunga 3 bulan pertama 6%, 3 bulan kedua 3%.
Sementara untuk debitur dengan pinjaman Rp500 juta-Rp10 miliar, subsidi bunga 3 bulan pertama 3%, 3 bulan kedua 2%.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)