Menurut Adita, pengoperasian KRL juga harus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Mengingat daerah tempat lalu lalangnya KRL ini berada di Jabodetabek yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Adapun terkait hal ini, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenub 18/2020 yang telah mengatur operasional moda transportasi di masa pandemi, khususnya pula di daerah yang telah menjalankan PSBB.
Baca juga: KRL Tetap Beroperasi, Kemenhub Ingatkan Soal Pembatasan Jumlah Penumpang
Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan no 9 /2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.