JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang berisi 141 pasal.
Jokowi meneken Perpres Tata Ruang Nomor 60 Tahun 2020 pada 13 April 2020 dan diundangkan pada 16 April 2020.
"Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang membentuk Kawasan Metropolitan," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres 60 Tahun 2020 seperti dikutip Okezone, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga: Nasib Ibu Kota Baru saat Covid-19, Menko Luhut: Masih Jalan di Tempat
Perpres 60 Tahun 2020 berisi soal pembangunan kawasan Jabodetabek-Punjur dari 2020-2039.
Dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode tahun 2020-2024;
b. tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;
c. tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034; dan
d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039.
Sementara, dalam Perpres ini disebutkan bahwa DKI Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan. Dengan demikian DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.
"Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di sekitarnya," demikian bunyi Pasal 21 ayat 1 Perpres 60 Tahun 2020.
Baca Juga: Ada Wabah Corona, Nasib Pemindahan Ibu Kota Baru di Tangan Presiden Jokowi
Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DKI Jakarta, meliputi:
a. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;
b. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
c. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
d. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional,
dan regional;
e. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
f. pusat kegiatan industri kreatif;
g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
h. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan
angkutan barang regional;
j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
k. pusat kegiatan pariwisata; dan
1. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.
Follow Berita Okezone di Google News