Share

Presiden Jokowi Teken Perpres Tata Ruang, Jakarta Masih Jadi Pusat Pemerintahan

Taufik Fajar, Okezone · Jum'at 08 Mei 2020 09:16 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 08 470 2210835 presiden-jokowi-teken-perpres-tata-ruang-jakarta-masih-jadi-pusat-pemerintahan-iflj403XQU.jpg Jakarta Masih Jadi Ibu Kota (Foto: Okezone)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang berisi 141 pasal.

Jokowi meneken Perpres Tata Ruang Nomor 60 Tahun 2020 pada 13 April 2020 dan diundangkan pada 16 April 2020.

"Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang membentuk Kawasan Metropolitan," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres 60 Tahun 2020 seperti dikutip Okezone, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga: Nasib Ibu Kota Baru saat Covid-19, Menko Luhut: Masih Jalan di Tempat

Perpres 60 Tahun 2020 berisi soal pembangunan kawasan Jabodetabek-Punjur dari 2020-2039.

Dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, yang meliputi:

a. tahap pertama pada periode tahun 2020-2024;

b. tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;

c. tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034; dan

d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039.

Sementara, dalam Perpres ini disebutkan bahwa DKI Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan. Dengan demikian DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.

"Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di sekitarnya," demikian bunyi Pasal 21 ayat 1 Perpres 60 Tahun 2020.

Baca Juga: Ada Wabah Corona, Nasib Pemindahan Ibu Kota Baru di Tangan Presiden Jokowi

Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DKI Jakarta, meliputi:

a. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;

b. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

c. pusat pelayanan pendidikan tinggi;

d. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional,

dan regional;

e. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;

f. pusat kegiatan industri kreatif;

g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

h. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;

i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan

angkutan barang regional;

j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

k. pusat kegiatan pariwisata; dan

1. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian dalam Pasal 7 menyebutkan, Penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.

Dalam Pasal 9 menyebutkan, strategi pengembangan dan pemantapan sistem kota-kota secara hierarki dan terintegrasi dalam bentuk Kawasan Perkotaan Inti dan

Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:

a. Mengembangkan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional, pusat perekonomian dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, serta mendorong perkotaan sekitarnya

yang berada dalam Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur untuk mendukung kegiatan perkotaan inti;

b. Mendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai peran dan fungsinya masing-masing;

c. Meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dalam rangka mendukung keterpaduan peran dan fungsi antara kota inti dan kota

sekitarnya melalui penyediaan infrastruktur yang terintegrasi;

dan

d. Mendorong terselenggaranya pengembangan kawasan yang berdasar atas keterpaduan antardaerah sebagai satu kesatuan wilayah perencanaan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini