JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan akan menyiapkan sanksi kepada para pengusaha yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai. Mengingat pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pegawai dan sudah diatur dalam Undang-Undang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, adapun sanksi tersebut bisa dikenakan denda kepada perusahaan. Namun dirinya tidak merinci berapa besaran denda yang akan dikenakan oleh pemerintah kepada perusahaan.
Baca Juga: Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil
“Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya," ujarnya mengutip keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).
Menurut Ida, pengusaha tetap wajib membayarkan THR. Sementara bagi pengusaha yang tidak mampu membayarkan THR pada tahun ini akan diberikan keringanan oleh pemerintah.
Baca Juga: Buruh Tolak Surat Edaran Menaker Izinkan Pengusaha Tidak Bayar THR 100%
Keringanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE THR tersebut disebutkan juga, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan harus melakukan musyawarah dengan karyawannya. Sehingga bisa didapatkan solusi yang disepakati oleh kedua belah pihak dan tak ada pihak yang dirugikan.