JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak pulang ke Tanah Air. Kecuali, jika memang ada kondisi tertentu.
“Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, kita imbau PMI untuk menunda kepulangannya sampai wabah korona dapat teratasi," kata Menaker dilansir dari laman Kemnaker, Senin (11/5/2020).
Baca Juga: KSPI Tolak Rencana Masuknya 500 TKA ke Indonesia
Paling tidak, ada tiga kondisi yang terjadi, jika PMI itu terpaksa kembali ke Indonesia.
"Kepulangan PMI dapat dilakukan bagi PMI yang habis masa kontrak kerjanya, PMI yang habis masa visa kerjanya, dan/atau PMI yang dideportasi,” tambah dia.
Dia melanjutkan, PMI yang sedang bekerja di luar negeri diharap untuk menunda rencana cuti, mudik, dan kepulangannya ke Tanah Air pada masa pandemi Covid-19. Kalaupun terpaksa pulang, para PMI diwajibkan memenuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kedatangan 500 Tenaga Kerja asal China ke Sulawesi Tenggara Ditunda
Langkah-langkah lain yang dilakukan yakni berkomunikasi dengan pengguna/user (majikan) maupun agen penempatan, agar PMI yang telah habis masa kontrak kerja dapat terus dibantu/fasilitasi untuk tetap tinggal di negara penempatan.
"Kami juga berkoordinasi agar PMI yang tidak bekerja sebagai akibat kebijakan physical distancing, agar gajinya tetap dibayar dengan mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh negara penempatan, " katanya.