JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Sidang Paripurna, salah satunya terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai wakil pemerintah menyampaikan, kerangka-Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2021.
"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan, yang telah memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyampaikan Pengantar dan Keterangan Pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021," ujar dia dalam rapat Paripurna di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Penanganan Dampak Covid-19 Akan Masuk di RAPBN 2021
Dokumen ini akan digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021.
Dokumen KEM-PPKF 2021 disusun dengan mengacu kepada arah pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020.
"Namun dengan terjadinya pandemi global Covid-19 sejak awal tahun 2020, menyebabkan perlunya penyesuaian fundamental dalam pengelolaan perekonomian nasional yang berdampak pada keuangan negara," ungkap dia.
Baca Juga: Subsidi Mengalir ke Masyarakat Rp92,2 Triliun, Terbesar untuk BBM
KEM-PPKF 2021, lanjut dia disusun di tengah pandemi Covid-19 yang mencerminkan berbagai ketidakpastian tinggi akibat penyebaran Covid-19 secara global, yang masih belum dapat dipastikan kapan dan bagaimana akan dapat diatasi.
"Semua negara melakukan berbagai upaya luar biasa dan langkah kebijakan di bidang kesehatan yang berimplikasi luas di bidang sosial, ekonomi, dan keuangan. Semua negara saling melihat dan mengkaji untuk menetapkan langkah yang paling tepat bagi negaranya, mengambil pelajaran dari pengalaman negara yang dianggap sukses," jelas dia.
Dia menjelaskan, pandemi Covid-19 dalam waktu empat bulan telah menjalar sangat cepat dan menyebabkan jumlah penderita di dunia mencapai hamper 4 juta orang dan jumlah korban meninggal mencapai lebih dari 277 ribu jiwa, pada posisi awal Mei 2020.
Di Indonesia, jumlah terinfeksi mencapai 14.265 dengan jumlah meninggal dunia mencapai 991 orang. Hingga saat ini jumlah penderita dan korban masih meningkat cepat dan menyebar luas. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, berbagai langkah dilakukan di hampir semua negara.