JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya dengan memberikan pelonggaran untuk usia di bawah 45 tahun agar bisa bekerja kembali.
Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, dalam upaya pelonggaran dan menyusun skenario dibutuhkan 4 kriteria. Hal ini sejalan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pelonggaran harus berhati-hati dan dan tidak terburu-buru.
 Baca juga: Longgarkan PSBB, Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Koordinasi
"Gugus Tugas paling tidak akan memberikan 4 kriteria, pertama prakondisi soal sosialisasi, kedua, mengenai timing, ketiga, prioritas bidang apa dan termasuk mana dilakukan, terakhir, koordinasi pusat dan daerah," ujar Doni dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Pertama, dirinya menjabarkan bahwa pra-kondisi melihat akan data-data yang dikumpulkan. Langkah pelonggaran tersebut telah menyiapkan beberapa simulasi.
 Baca juga: Skala Prioritas dalam Pelonggaran Tenaga Kerja, Apa Maksudnya?
"Pra kondisi kita lihat, diharapkan (dapat terlihat) melalui sejumlah rangkaian kajian-kajian akademis yang melibatkan para pakar epimologi, pakar kesmas, pakar sosiologi, pakar komunikasi publik dan tentunya pakar ekonomi kerakyatan," ujarnya.
Nantinya, akan ada survei data dari swab test serta juga pertanyaan ke responden. Hal ini menjadi pertimbangan Gugus Tugas dalam pelonggaran PSBB.
Baca juga: 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, Gugus Tugas Covid-19: Kita Libatkan Pakar Ekonomi Kerakyatan
"Sehingga apa di bawa ini adalah proses yang arahnya ke berisiko kecil yang akan kita ambil. kemudian selain pra kondisi, telah melibatkan pakar lainnya dan tokoh masyarakat dan budayawan," ujarnya.
Kedua, mengenai waktu (timing) dalam pelonggaran tersebut. Dirinya mengatakan, langkah pelonggaran tersebut membutuhkan waktu (timing) yang tepat. Di mana, hal ini menjadi salah satu penentu dari pelonggaran tersebut.