Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perppu Corona Disahkan Jadi UU, Sri Mulyani Buka-bukaan soal Penggunaan Anggaran

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |08:05 WIB
Perppu Corona Disahkan Jadi UU, Sri Mulyani Buka-bukaan soal Penggunaan Anggaran
Sri Mulyani soal Perppu Corona (Foto: Biro KLI)
A
A
A

JAKARTA - Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang (UU), disamping dalam rangka pemenuhan prosedur sesuai konstitusi, juga memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman Covid-19 di bidang kesehatan, ancaman sosial dan ancaman perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.

Secara garis besar, materi pokok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2020 meliputi dua kebijakan, yaitu Kebijakan Keuangan Negara termasuk bidang perpajakan dan Kebijakan Sektor Keuangan.

Baca Juga: DPR Setujui Perppu Covid-19 Jadi UU, Defisit APBN 2020 Capai 5,07%

Kebijakan Keuangan Negara pada intinya terdiri dari penyesuaian batasan defisit APBN; penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran; pergeseran dan refocusing anggaran pusat dan daerah; serta pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk kesinambungan sektor riil dan sektor keuangan.

Adapun pokok materi Kebijakan Sektor Keuangan meliputi: perluasan kewenangan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dan ruang lingkup rapat KSSK; penguatan kewenangan Bank Indonesia, penguatan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan.

 Baca Juga: BPK Ingatkan Pemerintah tentang Pengelolaan Anggaran Covid-19

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ketika membacakan Pendapat Akhir Presiden Republik Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta pada Selasa 12 Mei 2020.

“Pemerintah dalam melaksanakan Perppu selama ini dan setelah ditetapkan sebagai Undang-Undang nantinya akan terus bekerjasama dan berkonsultasi dengan DPR," kata Sri Mulyani seperti dikutip laman resmi Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement